Surat Edaran Partisipasi Bantuan Musibah Banjir dan Longsor

Surat Edaran Partisipasi Bantuan Musibah Banjir dan Longsor
Surat Edaran Partisipasi Bantuan Musibah Banjir dan Longsor

PakAgus.com. Berikut ini adalah Surat Edaran Partisipasi Bantuan Musibah Banjir dan Longsor yang diterbitkan secara resmi oleh Kementerian Agama Republik Indonesia. Sekretariat Jenderal Kementerian Agama telah menerbitkan Surat Edaran Nomor : 5818/SJ/B.VI/Kp.01.2/11/2025 tertanggal 28 November 2025 tentang Partisipasi Bantuan Musibah Banjir dan Longsor.

Surat Edaran Partisipasi Bantuan Musibah Banjir dan Longsor ini berisi imbauan untuik memberikan bantuan secara ikhlas dan sukarela guna meringankan beban korban bencana banjir bandang dan longsor di beberapa wilayah di Indonesia.

Adapun isi Surat Edaran Partisipasi Bantuan Musibah Banjir dan Longsor tersebut adalah sebagai berikut.

Yth:

1. Para Pejabat Eselon I dan II Pusat;

2. Para Rektor/Ketua Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri;

3. Para Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi;

4. Para Karyawan/Karyawati Kementerian Agama RI

di Tempat

Surat Edaran Partisipasi Bantuan Musibah Banjir dan Longsor
Surat Edaran Partisipasi Bantuan Musibah Banjir dan Longsor

Dengan Hormat,

Sehubungan dengan terjadinya bencana banjir bandang dan longsor di wilayah Sumatera Utara, Sumatera Barat, Aceh, serta beberapa provinsi lainnya yang mengakibatkan korban jiwa dan kerugian harta, termasuk pada lembaga pendidikan keagamaan, ASN Kementerian Agama, dan tempat ibadah, bersama ini kami mengimbau Saudara/Saudari untuk dapat memberikan bantuan secara ikhlas dan sukarela guna meringankan beban saudara-saudara kita yang terdampak.

Bantuan disalurkan melalui Tim Tanggap Darurat Kementerian Agama RI (Biro Umum Sekretariat Jenderal) dengan transfer ke:

Bank Syariah Indonesia
Nomor Rekening: 7121241697
a.n. โ€œTANGGAP DARURAT KEMENAGโ€

Selanjutnya, bantuan akan diserahkan langsung oleh Bapak Menteri Agama kepada para penerima yang berhak.

Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Sdri. Gita Syardiana (0812-8527-3572) dan Sdri. Cahyanti Nawangsari (0852-2500-5106). Bagi yang telah melakukan transfer, diharapkan mengirimkan bukti transfer melalui WhatsApp Group Pimpinan Kemenag RI. Adapun batas waktu penerimaan bantuan oleh Tim Tanggap Darurat adalah tanggal 22 Desember 2025.

Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya, kami ucapkan terima kasih.

Surat Edaran Partisipasi Bantuan Musibah Banjir dan Longsor selengkapnya dapat dibaca dan di unduh di sini.***


Eksplorasi konten lain dari Pak Agus

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

    Tinggalkan Balasan