Panduan Pelaporan Bantuan Pemerintah SMK Pusat Keunggulan Skema Penguatan Pembelajaran Mendalam Tahun 2025

Panduan Pelaporan Bantuan Pemerintah SMK Pusat Keunggulan Skema Penguatan Pembelajaran Mendalam Tahun 2025
Panduan Pelaporan Bantuan Pemerintah SMK Pusat Keunggulan Skema Penguatan Pembelajaran Mendalam Tahun 2025

PakAgus.com. Berikut ini adalah Panduan Pelaporan Bantuan Pemerintah SMK Pusat Keunggulan Skema Penguatan Pembelajaran Mendalam Tahun 2025.

Direktorat SMK, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah telah menerbitkan Panduan Pelaporan Bantuan Pemerintah SMK Pusat Keunggulan Skema Penguatan Pembelajaran Mendalam Tahun 2025.

Program SMK Pusat Keunggulan merupakan bagian dari upaya strategis pemerintah untuk memperkuat pendidikan vokasi melalui peningkatan kualitas dan relevansi pendidikan di SMK yang sesuai dengan kebutuhan standar dunia kerja.

Skema Penguatan Pembelajaran Mendalam hadir untuk mendorong sinergi penguatan pembelajaran yang berorientasi pada kebutuhan dunia kerja, serta mendukung terciptanya ekosistem pembelajaran yang adaptif terhadap perkembangan teknologi dan industri.

Panduan ini memuat ketentuan pelaporan baik laporan awal dan laporan akhir setelah kegiatan selesai di SMK. Harapannya, Panduan Pelaporan Bantuan Pemerintah SMK Pusat Keunggulan Tahun 2025 ini dapat membantu seluruh pihak yang terlibat agar dapat melaksanakan program secara tepat sasaran dan memberikan dampak nyata bagi peningkatan mutu layanan pendidikan di sekolahnya.

Isi Panduan Pelaporan Bantuan Pemerintah SMK Pusat Keunggulan Skema Penguatan Pembelajaran Mendalam Tahun 2025.

Panduan Pelaporan Bantuan Pemerintah SMK Pusat Keunggulan Skema Penguatan Pembelajaran Mendalam Tahun 2025
Panduan Pelaporan Bantuan Pemerintah SMK Pusat Keunggulan Skema Penguatan Pembelajaran Mendalam Tahun 2025

A. Latar Belakang

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 menyebutkan bahwa Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) bertujuan untuk untuk menghasilkan tenaga kerja terampil yang memiliki kemampuan sesuai dengan tuntutan kebutuhan dan persyaratan lapangan kerja, serta mampu mengembangkan potensi dirinya dalam mengadopsi dan beradaptasi dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni. Lulusan SMK juga dituntut untuk siap menghadapi tantangan dan dinamika perkembangan nasional maupun global.

Program SMK Pusat Keunggulan Skema Penguatan Pembelajaran Mendalam merupakan Program Intervensi bagi SMK yang diprioritaskan telah melaksanakan program SMK Pusat Keunggulan dan/atau SMK Penerima DAK Fisik untuk meningkatkan kualitas kompetensi lulusan SMK melalui penerapan pendekatan pembelajaran mendalam dengan karakteristik SMK.

Program SMK Pusat Keunggulan Skema Penguatan Pembelajaran Mendalam ini menjadi strategi penguatan sinergi antara SMK dengan industri dalam mewujudkan ekosistem pendidikan vokasi yang terpadu

Agar pelaksanaan bantuan berjalan dengan tertib, transparan, dan akuntabel, diperlukan pedoman pelaporan yang terstandar. Pedoman ini disusun sebagai acuan bagi SMK penerima bantuan untuk menyusun laporan penggunaan dana dan pelaksanaan kegiatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dengan adanya pedoman ini, diharapkan seluruh pihak yang terlibat dapat menjalankan tanggung jawabnya secara optimal, sehingga program Penguatan Pembelajaran Mendalam dapat memberikan dampak nyata terhadap peningkatan mutu pembelajaran di SMK.

B. Dasar Hukum

1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4.

2. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4864) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 121, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6793).

3. Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2022 tentang Revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 108).

4. Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2016 tentang Revitalisasi Sekolah Menengah Kejuruan Dalam Rangka Peningkatan Kualitas dan Daya Saing Sumber Daya Manusia Indonesia.

5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1340) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 132/PMK.05/2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1080).

6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39 Tahun 2024 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2025.

7. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

8. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 32 Tahun 2019 tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1167) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 tahun 2020 tentang Perubahan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2019 tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1145).

9. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 18 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa oleh Satuan Pendidikan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 245).

10. Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 464/M Tahun 2021 tentang Program Sekolah Menengah Kejuruan Pusat Keunggulan.

11. Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi, Pendidikan Khusus, dan Pendidikan Layanan Khusus Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 29 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi, Pendidikan Khusus dan Pendidikan Layanan Khusus Nomor 16 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Pemerintah Program Sekolah Menengah Kejuruan Pusat Keunggulan Tahun 2025.

C. Tujuan

Tujuan disusunnya Panduan Pelaporan Bantuan Pemerintah SMK Pusat Keunggulan Skema Penguatan Pembelajaran Mendalam tahun 2025 adalah sebagai acuan bagi SMK dalam penyusunan laporan pelaksanaan kegiatan dan pertanggungjawaban keuangan.

D. Sasaran

Sasaran Panduan Pelaporan Bantuan Pemerintah SMK Pusat Keunggulan Skema Penguatan Pembelajaran Mendalam digunakan oleh SMK yang telah ditetapkan sebagai penerima Program SMK Pusat Keunggulan Skema Penguatan Pembelajaran Mendalam tahun 2025.

Panduan Pelaporan Bantuan Pemerintah SMK Pusat Keunggulan Skema Penguatan Pembelajaran Mendalam Tahun 2025 selengkapnya dapat dibaca dan di unduh di sini.***

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *