PakAgus.com. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah menyadari pentingnya perlindungan hukum bagi guru dalam menjalankan tugasnya sebagai agen pembelajaran sekaligus peradaban. Guru sering berhadapan dengan persoalan yang tidak hanya menyangkut aspek akademik, akan tetapi juga menyangkut aspek sosial, moral, hingga hukum.
Oleh karena itu, tepat di hari peringatan Hari Guru Nasional, Selasa (25/11/2025), Mendikdasmen mengumumkan bahwa telah menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) antara Kemendikdasmen dan POLRI tentang Sinergisitas Tugas dan Fungsi di Bidang Pendidikan Dasar dan Menengah.
Guru tidak hanya sekadar mengajar, tetapi juga sebagai agen peradaban yang membentuk karakter dan menjaga moral muri. Dengan demikian, mereka membutuhkan rasa aan dan perlindungan penuh agar dapat menjalankan tugasnya secara optimal tanpa adanya tekanan berlebih.
Nota Kesepahaman Kemendikdasmen dan POLRI untuk Perkuat Perlindungan Guru ini berisi antara lain penyelesaian persoalan secara damai restorative justice. Nota Kesepahaman ini akan menjadi dasar koordinasi antara Kemendikdasmen dan POLRI agar persoalan yang melibatkan guru dapat diselesaikan secara bijak dan proporsional, tanpa langsung ke ranah hukum formal.
Pendekatanย restorative justice memberikan ruang penyelesaian secara humanis dan adil pada saat guru menghadapi persoalan dengan murid, orangtua, maupun organisasi masyarakat dalam konteks tugas mendidik.

Setidaknya terdapat 8 poin penting di dalam Nota Kesepahaman Kemendikdasmen dan POLRI untuk perkuat perlindungan guru.
1. Pelindungan hukum terhadap pendidik, tenaga kependidikan, dan peserta didik
Kemendikdasmen dan POLRI bersepakat untuk bekerjasama dalam memberikan perlindungan hukum bagi pendidik dan tenaga kependidikan dalam melaksanakan tugas, serta peserta didik dalam kegiatan pembelajaran.
2. Pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan
Kemendikdasmen dan POLRI sepakat bekerjasama dalam melakukan pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Pembinaan dan bimbingan terhadap peserta didik
Kemendikdasmen dan POLRI sepakat untuk bekersama dalam melakukan pembinaan dan bimbingan terhadap murid.
4. Penegakan hukum terhadap tindak pidana di bidang pendidikan
Kemendikdasmen dan POLRI bersepakat untuk melakukan koordinasi dan kerja sama dalam penegakan hukum tindak pidana di bidang pendidikan melalui penyelidikan dan/atau penyidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
5. Bantuan pengamanan
Kemendikdasmen dapat meminta bantuan pengamanan kepada POLRI dalam rangka penyelenggaraan tugas dan fungsi di bidang pendidikan yang dilaksanakan sesyau dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Permintaan bantuan pengamanan ini dapat diajukan secara lisan selanjutnya ditindaklanjuti secara tertulis.
6. Peningkatan kapasitas dan pemanfaatan sumber daya manusia
Kemendikdasmen dan POLRI sepakat bekerja sama di bidang peningkatan kapasitas sumber daya manusia dengan menyelenggarakan pelatihan, kegiatan loka karya, seminar, penyuluhan, sosialisasi, maupun diskusi kelompok terpumpun serta kegiatan lain yang disepakati.
7. Pertukaran data dan bagipakai data
Kemendikdasmen dan POLRI dapat melakukan pertukaran dan bagipakai data di bidang pendidikan dengan mengajukan permintaan secara tertulis yang ditandatangani oleh pejabat yang berwenang, baik melalui media elektronik maupun nonelektronik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
8 . Pemanfaatan sarana dan prasarana
Kemendikdasmen dan POLRI dapat memanfaatkan sarana dan prasarana yang dimiliki masing-masing pihak untuk mendukung Nota Kesepahaman ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Nota Kesepahaman antara Kemendikdasmen dan POLRI tentang Sinergisitas Tugas dan Fungsi di Bidang Pendidikan Dasar dan Menengah selengkapnya dapat dibaca dan di unduh di sini.
Diharapkan dengan adanya nota kesepahaman ini, guru akan lebih merasa terlindungi di dalam menjalankan tugasnya, Di sisi lain, masyarakat semakin menghargai profesi pendidik. sehingga proses pembelajaran dapat berlangsung lebih kondusif ditengah tantangan permasalahan sosial dan moral yang semakin kompleks.***
Eksplorasi konten lain dari Pak Agus
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.