PakAgus.com. Berikut ini Keputusan Ka BSKAP Nomor 058/H/KR/2025 tentang Alur Pengembangan Kompetensi. Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP), Kemendikdasmen telah menerbitkan Keputusan Kepala BSKAP Nomor 058/H/KR/2025 tentang Alur Pengembangan Kompetensi
Keputusan Kepala BSKAP tentang Alur Pengembangan Kompetensi diterbitkan untuk melaksanakan Permenddikdasmen Nomor 13 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Satuan Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah.
Keputusan Kepala BSKAP, Kemendikdasmen Nomor 058/H/KR/2025 tentang Alur Pengembangan Kompetensi diterbitkan dengan mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan.
3. Peraturan Presiden Nomor 188 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
4.ย Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Satuan Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah.
5. Permendikdasmen Nomor 10 Tahun 2025 tentang Standar Kompetensi Lulusan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah.

Adapun isi Keputusan Kepala BSKAP Nomor 058/H/KR/2025 tentang Alur Pengembangan Kompetensi adalah sebagai berikut.
KESATU : Menetapkan Alur Pengembangan Kompetensi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Kepala Badan ini.
KEDUA : Alur Pengembangan Kompetensi sebagaimana yang dimaksud pada Dikum KESATU merupakan bagian dari kerangka kerja pembelajaran mendalam yang difokuskan pada pencapaian delapan dimensi profil lulusan, yaitu :
a. Keimanan dan ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa;
b. Kewargaan;
c. Bernalar kritis;
d. Kreativitas;
e. Kolaborasi;
f. Kemandirian;
g. Kesehatan; dan
h. Komunikasi.
KETIGA : Alur Pengembangan Kompetensi diuraikan dalam bentuk rumusan kompetensi berdasarkan dimensi, jenjang, subdimensi, serta 3 (tiga) tahapan perkembangan, yaitu berkembang, cakap, dan mahir.
KEEMPAT : Keputusan Kepala Badan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Keputusan Ka BSKAP Nomor 058/H/KR/2025 tentang Alur Pengembangan Kompetensi selengkapnya dapat dibaca dan di unduh di sini.***
Eksplorasi konten lain dari Pak Agus
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
