Permendikdasmen Nomor 20 Tahun 2025 tentang JDIH Kemendikdasmen

Permendikdasmen Nomor 20 Tahun 2025 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kemendikdasmen
Permendikdasmen Nomor 20 Tahun 2025 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kemendikdasmen

PakAgus.com. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) telah menetapkan Permendikdasmen Nomor 20 Tahun 2025 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kemendikdasmen.

Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 20 Tahun 2025 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kemendikdasmen diterbitkan dengan menimbang :

a. bahwa untuk ketersediaan dokumentasi dan informasi hukum yang lengkap dan akurat serta dapat diakses secara cepat dan mudah, perlu mengatur mengenai pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum melalui jaringan dokumentasi dan informasi hukum di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah;

b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

Permendikdasmen Nomor 20 Tahun 2025 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kemendikdasmen
Permendikdasmen Nomor 20 Tahun 2025 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kemendikdasmen

Permendikdasmen Nomor 20 Tahun 2025 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kemendikdasmen diterbitkan dengan mengingat :

1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);

3. Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 82);

4. Peraturan Presiden Nomor 188 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 385);

5. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 8 Tahun 2019 tentang Standar Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 692);

6. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1050).

Ketentuan Umum

Berikut adalah ketentuan umum di dalam Permendikdasmen Nomor 20 Tahun 2025 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kemendikdasmen.

1. Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah yang selanjutnya disebut JDIH Kemendikdasmen adalah wadah pendayagunaan bersama atas dokumen hukum yang dikelola secara tertib, terpadu dan berkesinambungan, serta merupakan sarana pemberian pelayanan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah, dan cepat.

2. Dokumen Hukum adalah produk hukum yang berupa peraturan perundang-undangan atau produk hukum selain peraturan perundang-undangan yang meliputi
namun tidak terbatas pada putusan pengadilan, yurisprudensi, monografi hukum, artikel majalah hukum, buku hukum, penelitian hukum, pengkajian hukum, dan
naskah akademik perundang-undangan.

3. Informasi Hukum adalah semua data dan keterangan yang dimuat dalam Dokumen Hukum.

4. Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum adalah kegiatan pengumpulan, pengolahan, penyimpanan, pelestarian, dan pendayagunaan informasi Dokumen
Hukum.

5. Peraturan Perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.

6. Pusat Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional yang selanjutnya disebut Pusat JDIHN adalah pusat jaringan yang bertugas melakukan pembinaan,
pengembangan, dan pemantauan kepada anggota jaringan dokumentasi dan informasi hukum nasional.

7. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan.

8. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah yang selanjutnya disebut Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan.

Tujuan

JDIH Kemendikdasmen bertujuan untuk:

1. menjamin terciptanya Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum yang terpadu dan terintegrasi;

2. menjamin ketersediaan Dokumen Hukum dan Informasi Hukum yang lengkap dan akurat, serta dapat diakses secara cepat dan mudah;

3. mengembangkan kerja sama yang efektif antara pusat JDIH Kemendikdasmen dan anggota JDIH Kemendikdasmen serta antar sesama anggota JDIH Kemendikdasmen dalam rangka penyediaan Dokumen Hukum dan Informasi Hukum terkait Kementerian; dan

4. meningkatkan kualitas pembangunan hukum di bidang pendidikan dasar dan menengah dan pelayanan kepada publik secara transparan, efektif, efisien, dan bertanggung jawab.

Organisasi JDIH Kemendikdasmen

(1) Organisasi JDIH Kemendikdasmen terdiri atas:

a. pusat JDIH Kemendikdasmen; dan

b. anggota JDIH Kemendikdasmen.

(2) Pusat JDIH Kemendikdasmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dikoordinasikan oleh sekretariat jenderal melalui biro yang membidangi layanan hukum.

(3) Anggota JDIH Kemendikdasmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:

a. biro dan pusat pada sekretariat jenderal; dan

b. sekretariat pada unit utama.

(1) Pusat JDIH Kemendikdasmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a bertugas melakukan perumusan kebijakan, pembinaan, pengembangan, serta pemantauan dan evaluasi JDIH Kemendikdasmen;

(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pusat JDIH Kemendikdasmen menyelenggarakan fungsi:

a. pengumpulan, pengolahan, penyimpanan, pelestarian, dan publikasi Dokumen Hukum dan Informasi Hukum yang berasal dari pusat JDIH Kemendikdasmen, anggota JDIH Kemendikdasmen, dan/atau Dokumen Hukum dan Informasi Hukum yang berasal dari sumber lain;

b. pembangunan sistem Informasi Hukum berbasis teknologi informasi dan komunikasi yang diintegrasikan dengan laman Pusat JDIHN Kemendikdasmen;

c. pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia pengelola JDIH Kemendikdasmen;

d. penyediaan sarana dan prasarana pengelolaan di pusat JDIH Kemendikdasmen; dan

e. pelaksanaan sosialisasi dan bimbingan teknis pengelolaan JDIH Kemendikdasmen.

Permendikdasmen Nomor 20 Tahun 2025 tentangย  JDIH Kemendikdasmen selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautanย ini.***


Eksplorasi konten lain dari Pak Agus

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

    Tinggalkan Balasan