PakAgus.com. Berikut ini adalah Juknis Anugerah GTK Kementerian Agama Tahun 2025. Juknis Anugerah GTK Kemenag Tahun 2025 disampaikan melalui Surat Edaran Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Kemenag Nomor B-629/Dt.I.II/HM/11/2025 tertanggal 20 November 2025 tentang Pemberitahuan Tata Cara Pelaksanaan Anugerah Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama Tahun 2025.
Adapun isi Surat Edaran Pemberitahuan Tata Cara atau Juknis Pelaksanaan Anugerah Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama Tahun 2025 adalah sebagai berikut.
Kepada Yth.
Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi
seluruh Indonesia
Dengan hormat, dalam rangka pelaksanaan Anugerah GTK (Guru dan Tenaga Kependidikan) Kementerian Agama Tahun Anggaran 2025, Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI telah menetapkan tata cara pelaksanaan Anugerah Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama Tahun 2025, sebagaimana tercantum dalam lampiran surat ini.
Anugerah Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama merupakan bentuk apresiasi kepada para guru, kepala madrasah, pengawas, laboran, pustakawan, serta guru lintas iman pada lembaga pendidikan agama yang telah menunjukkan inspirasi, inovasi, dan dedikasi dalam meningkatkan mutu pendidikan di lingkungan lembaga pendidikan.

Sehubungan dengan hal tersebut, kami mohon bantuan Saudara Kepala Kantor Wilayah untuk:
1. Mensosialisasikan Tata Cara Pelaksanaan Anugerah Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama Tahun 2025 kepada seluruh Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dan satuan pendidikan RA/Madrasah/Sekolah di bawah Binaan Kementerian Agama di wilayah masing-masing;
2. Melakukan proses penjaringan dan pengusulan calon peserta sesuai ketentuan, termasuk verifikasi dokumen administrasi dan kelayakan peserta;
3. Menyampaikan rekomendasi resmi berupa Surat Keputusan atau Surat Rekomendasi Kepala Kantor Kementerian Agama Provinsi bagi peserta yang diusulkan mengikuti anugerah;
4. Memastikan seluruh calon peserta melakukan pendaftaran dan mengunggah dokumen lengkap melalui tautan: https://s.id/AnugerahGTKM2025 paling lambat 24 November 2025 pukul 12.00 WIB.
Demikian kami sampaikan. Atas kerja sama dan dukungan Saudara dalam penyelenggaraan Anugerah Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama Tahun 2025, kami mengucapkan terima kasih.
Juknis Anugerah GTK Kemenag Tahun 2025
Latar Belakang
Di dalam Juknis Anugerah GTK Kementerian Agama Tahun 2025 disampaikan bahwa guru dan tenaga kependidikan adalah pilar utama dalam dunia pendidikan. Tanpa peran mereka yang signifikan, tujuan pendidikan untuk membentuk generasi yang unggul, berakhlak, dan berkarakter tidak akan tercapai. Di lingkungan lembaga pendidikan agama dan keagamaan, peran mereka bahkan lebih kompleks, mengingat tanggung jawab untuk tidak hanya mentransfer ilmu pengetahuan, tetapi juga membangun karakter siswa berdasarkan nilai-nilai agama. Maka, apresiasi terhadap Guru dan tenaga kependidikan dalam bentuk Anugerah Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama adalah langkah yang sangat tepat dan perlu diapresiasi.
Dalam era yang serba cepat dan dinamis ini, inovasi dan kreativitas menjadi tuntutan di hampir semua sektor, termasuk pendidikan. Namun, tidak bisa dipungkiri bahwa tantangan yang dihadapi oleh guru dan tenaga kependidikan madrasah sering kali lebih besar dibandingkan dengan guru di sekolah-sekolah umum. Lembaga pendidikan agama tidak hanya berfungsi sebagai lembaga pendidikan formal, tetapi juga sebagai lembaga yang memelihara dan membentuk moral serta etika peserta didiknya.
Penghargaan ini sangat penting karena dapat memberikan motivasi lebih bagi para guru dan tenaga kependidikan madrasah untuk terus berinovasi dan memberikan yang terbaik. Anugerah ini menjadi bentuk pengakuan nyata atas kerja keras mereka, yang seringkali tidak terlihat atau diapresiasi oleh masyarakat luas. Padahal, guru dan tenaga kependidikan merupakan tugas mulia—mencerdaskan kehidupan bangsa dan membangun karakter anak bangsa yang berlandaskan nilai-nilai agama.
Salah satu aspek penting dari penghargaan ini adalah penekanan pada guru dan tenaga kependidikan yang inspiratif, inovatif, berdedikasi dan apresiasi guru lintas Iman. Guru yang diberikan anugerah adalah mereka yang mampu melampaui standar-standar biasa dalam mengajar dan mendidik. Mereka mencetak prestasi akademik, non-akademik, dan mungkin juga terlibat dalam penelitian atau pengembangan metode pembelajaran yang efektif.
Inspirasi dan inovasi menjadi poin kunci lainnya yang tidak bisa diabaikan. Guru dan tenaga kependidikan yang inspiratif tidak hanya mengajarkan materi ajar, tetapi juga memberikan teladan dan motivasi kepada siswa untuk menjadi individu yang lebih baik. Sementara itu, inovasi sangat diperlukan untuk menghadapi
tantangan pendidikan di era digital ini.
Inovasi dalam metode pembelajaran, penggunaan teknologi, hingga pengelolaan kelas sangat diperlukan agar siswa tidak hanya memahami materi pelajaran, tetapi juga mampu berpikir kritis dan kreatif. Hal lain adalah tidak semua orang bisa menjadi guru yang berdedikasi. Dedikasi berarti memberikan diri sepenuhnya untuk mencintai dan menjalani profesinya, meskipun tantangan dan rintangan terus menghadang.
Di madrasah, dedikasi ini tidak hanya tercermin dalam cara guru mengajar, tetapi juga bagaimana mereka mengurus kesejahteraan moral dan spiritual para siswa. Anugerah ini harus menjadikan dedikasi sebagai salah satu elemen penilaian utama, karena dedikasi adalah esensi dari seorang pendidik sejati.
Anugerah ini tidak hanya menjadi motivasi bagi para guru dan tenaga kependidikan, tetapi juga dapat menjadi inspirasi bagi generasi muda untuk menjadi bagian dari profesi yang mulia ini. Ketika profesi guru diakui, dihargai, dan diberi tempat yang layak di masyarakat, akan lebih banyak individu yang termotivasi untuk menjadi guru atau tenaga kependidikan, terutama di embaga pendidikan agama dan keagamaan yang sering dianggap sebagai penjaga moral dan nilai-nilai agama.
Apresiasi dalam bentuk Anugerah Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama bukan hanya sekedar seremonial, tetapi merupakan bentuk pengakuan dan dukungan terhadap mereka yang telah memberikan kontribusi luar biasa dalam dunia pendidikan. Ini adalah langkah strategis untuk terus meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia, khususnya di lemabag pendidikan agama.
Melalui penghargaan ini, kita berharap semakin banyak guru dan tenaga kependidikan yang termotivasi untuk terus berinovasi, memberikan inspirasi, dan berdedikasi dalam menjalankan tugas mulia mereka.
Maksud dan Tujuan
1. Maksud
Juknis Anugerah GTK Kementerian Agama Tahun 2025 ini dimaksudkan sebagai acuan dalam penyelenggaraan Anugerah Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama Tahun Anggaran 2025.
2. Tujuan
Petunjuk Teknis atau Juknis Anugerah GTK Kemenag Tahun 2025 ini bertujuan untuk menjamin agar penyelenggaraan Anugerah Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama Tahun Anggaran 2025 dilaksanakan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
Ruang Lingkup
Ruang lingkup Juknis Anugerah GTK Kementerian Agama Tahun 2025 ini terdiri dari Pendahuluan, Kriteria dan ketentuan Peserta, Penilaian, Pemenang, Pelaksanaan, dan Penutup.
Pengertian Umum
Dalam Juknis Anugerah GTK Kementerian Agama Tahun 2025 ini yang dimaksud dengan:
1. Anugerah Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama adalah berupa kegiatan dalam rangka memberikan apresiasi, penghargaan dan motivasi kepada guru dan tenaga kependidikan madrasah dalam meningkatkan mutu pendidikan dan SDM melalui penganugerahan GTK Madrasah Inspiratif, Inovatif, Berdedikatif dan Apresiasi Guru Lintas Iman.
2. Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) RA/Madrasah Inspiratif adalah guru dan tenaga kependidikan pada RA/Madrasah yang bisa memberikan pembelajaran secara kreatif, inovatif, dan tentunya menyenangkan sehingga menciptakan siswa yang aktif dalam kelas. Tidak hanya menjadi teladan, GTK inspiratif juga harus bisa membuka wawasan murid dan sekitarnya, sehingga rasa ingin tahu selalu berkembang dan terjadi perubahan bagi diri siswa ke arah yang lebih baik.
3. Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) RA/Madrasah Inovatif adalah guru dan tenaga kependidikan pada RA/Madrasah yang mampu membuat perubahan demi menciptakan proses pembelajaran yang menyenangkan dengan menggunakan berbagai model, media, maupun metode lainnya yang berbeda.
4. Guru dan Tenaga Kependidikan RA/Madrasah yang memiliki dedikasi mengajar yang sangat tinggi diantaranya mengajar di daerah konflik, perbatasan negara, jarak tempuh yang sangat jauh dan berbahaya, mengajar dengan banyak keterbatasan (fisik/sarana prasarana).
5. Apresiasi Guru Lintas Iman adalah guru pada mengajar pada lembaga pendidikan agama di bawah binaan Kementerian Agama yang aktif membangun dialog, kerja sama, dan interaksi positif dengan pemeluk agama lain dalam rangka memperkuat sikap toleransi, moderasi beragama, dan harmoni sosial—baik melalui pembelajaran maupun kegiatan kemasyarakatan.
6. Pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, konselor, pamong belajar, tutor, instruktur, fasilitator dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan, yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan.
7. Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan.
8. Pengawas Sekolah pada madrasah adalah guru Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dalam jabatan pengawas satuan pendidikan. Jabatan pengawas bukan diperoleh secara otomatis tetapi suatu jenjang setelah seorang guru melaksanakan tugas dalam jangka waktu tertentu dan memiliki sejumlah kompetensi yang dipersyaratkan.
9. Laboran adalah Tenaga Kependidikan yang bekerja di laboratorium dan membantu proses belajar mengajar peserta didik.
10. Pustakawan madrasah adalah orang yang bertugas menyelenggarakan dengan mengelola dan menjalankan fungsi perpustakaan madrasah sesuai aspek dan kaidah yang berlaku sehingga perpustakaan madrasah dapat berfungsi dengan baik.
11. Peserta Didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.
12. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan di bidang agama.
13. Direktorat Jenderal Pendidikan Islam adalah unsur pelaksana pada Kementerian yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pendidikan Islam.
14. Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah adalah unit kerja pada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam yang mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, standardisasi, bimbingan teknis, fasilitasi penjaminan mutu, evaluasi, dan pengawasan pengembangan kualifikasi, kompetensi, dan sertifikasi guru dan tenaga kependidikan Raudhatul Athfal, Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, dan Madrasah Aliyah/Madrasah Aliyah Kejuruan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
15. Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi yang selanjutnya disebut Kantor Wilayah adalah instansi vertikal pada Kementerian Agama di tingkat Provinsi.
16. Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut Kantor Kementerian Agama adalah instansi vertikal pada Kementerian Agama di tingkat Kabupaten/Kota.
17. Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA adalah Menteri Agama yang bertanggung jawab atas pengelolaan anggaran pada Kementerian Agama.
18. Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari PA untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggungjawab penggunaan anggaran pada Kementerian Agama.
19. Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh PA/KPA untuk mengambil keputusan dan/atau tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran atas beban APBN.
20. Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disebut PPSPM adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh KPA untuk melakukan pengujian atas Surat Permintaan Pembayaran dan menerbitkan Surat Perintah Membayar.
21. Bendahara Pengeluaran adalah orang yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, membayarkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang untuk keperluan Belanja Negara dalam pelaksanaan APBN pada kantor/ Satker Kementerian Negara/ Lembaga.
Kriteria/Persyaratan Peserta
Kriteria atau persyaratan peserta Anugerah GTK Kemenag sesuai Juknis Anugerah GTK Kementerian Agama Tahun 2025 adalah sebagai berikut..
1. Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Aktif melaksanakan tugas sebagai guru pada lembaga pendidikan agama di bawah binaan Kementerian Agama, kepala madrasah, pengawas sekolah pada madrasah (bukan pengawas PAI pada sekolah), pustakawan dan laboran.
3. Terdaftar pada pangkalan data Kementerian Agama.
4. Berstatus ASN dan/atau Bukan ASN.
5. Pendidikan terakhir sekurang-kurangnya Sarjana (S1) atau D-IV bagi guru, kepala madrasah, pengawas sekolah pada madrasah (bukan pengawas PAI pada sekolah) sedangkan bagi laboran dan pustakawan sekurang-kurangnya D-III.
6. Telah melaksanakan tugas sebagai guru, kepala madrasah, pengawas sekolah pada madrasah (bukan pengawas PAI pada sekolah), pustakawan dan laboran sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun.
7. Belum pernah terpilih dan/atau mendapatkan penghargaan/anugerah peringkat 1 sampai 3 pada gelaran GTK Madrasah Inspiratif, Inovatif, Berdedikatif.
8. Tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin selama melaksanakan tugas.
Kategori Penghargaan
1. Anugerah Guru dan Tenaga Kependidikan Inspiratif
Anugerah Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) RA/Madrasah Inspiratif adalah guru dan tenaga kependidikan yang bisa memberikan pembelajaran secara kreatif, inovatif, dan tentunya menyenangkan sehingga menciptakan siswa yang aktif dalam kelas. Tidak hanya menjadi teladan, juga harus bisa membuka wawasan murid dan sekitarnya, sehingga rasa ingin tahu selalu berkembang dan terjadi perubahan bagi diri siswa ke arah yang lebih baik, meliputi:
a. Memiliki karya buku terbanyak (yang relevan dengan bidang pendidikan masing-masing);
b. Memiliki karya tulis ilmiah terbanyak (relevan dengan bidang pendidikan masing-masing) yang termuat pada:
1) jurnal nasional.
2) jurnal internasional; dan
c. Menghantarkan banyak peserta didik diterima masuk universitas luar dan dalam negeri.
d. Penghargaan yang relevan dengan bidang pendidikan maksimal dalam periode 2023-2025, meliputi:
1) Tingkat Nasional
2) Tingkat Internasional
2. Anugerah Guru dan Tenaga Kependidikan Inovatif
Anugerah Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) RA/Madrasah Inovatif adalah guru dan tenaga kependidikan yang mampu membuat perubahan demi menciptakan proses pembelajaran yang menyenangkan dengan menggunakan berbagai model, media, maupun metode lainnya yang berbeda, meliputi:
a. Menemukan/menciptakan metode pembelajaran/pelayanan yang inovatif, unik, aplikatif, friendly dan mudah digunakan sehingga dapat diaplikasikan dan dimanfaatkan oleh orang lain secara luas. (dapat berupa aplikasi maupun game yang dapat digunakan melalui Handphone atau/dan PC).
b. Memiliki karya/konten terkait media pembalajaran/pelayanan yang di unggah pada platform digital dengan subscriber, viewer dan like terbanyak.
c. Mampu menciptakan sistem manajemen RA/Madrasah yang efektif, efisien, dan berbasis teknologi digital.
d. Mengembangkan kemitraan dengan dunia usaha, perguruan tinggi, dan masyarakat untuk peningkatan mutu pendidikan.
a. Keikutsertaan dalam forum ilmiah maksimal dalam dalam periode 2023-2025, meliputi:
1) Tingkat Nasional
2) Tingkat Internasional
3. Anugerah Guru dan Tenaga Kependidikan Berdedikasi
Anugerah Guru dan Tenaga Kependidikan RA/Madrasah yang memiliki dedikasi mengajar yang sangat tinggi diantaranya mengajar di daerah konflik, perbatasan negara, jarak tempuh yang sangat jauh dan berbahaya, mengajar dengan banyak keterbatasan (fisik/sarana prasarana), meliputi:
a. Melaksanakan tugas dengan loyalitas tinggi selama ≥10 tahun, terutama di daerah 3T atau wilayah dengan keterbatasan sarana. b. Aktif dalam kegiatan sosial-keagamaan dan pembinaan karakter siswa di lingkungan madrasah maupun masyarakat.
c. Memiliki kepekaan dan kepedulian terhadap keberagaman peserta didik, termasuk siswa berkebutuhan khusus, gender, sosial- ekonomi, dan budaya serta mengimplementasikan pendekatan pembelajaran inklusif.
4. Apresiasi Guru Lintas Iman
Apresiasi Guru Lintas Iman adalah guru pada lembaga pendidikan agama yang aktif membangun dialog, kerja sama, dan interaksi positif dengan pemeluk agama lain dalam rangka memperkuat sikap toleransi, moderasi beragama, dan harmoni sosial—baik melalui pembelajaran maupun kegiatan kemasyarakatan.
a. Menunjukkan sikap toleran, adil, dan menghargai perbedaan keyakinan dalam lingkungan pendidikan majemuk; menjadi teladan hidup nilai-nilai moderasi beragama.
b. Berperan aktif membangun kerja sama lintas sekolah atau komunitas agama dalam kegiatan sosial, pendidikan, dan kemanusiaan.
c. Mengembangkan metode pembelajaran kreatif yang menumbuhkan empati dan penghargaan terhadap perbedaan budaya, agama, gender, serta kemampuan peserta didik.
d. Menunjukkan integritas pribadi, ketulusan, dan konsistensi dalam mengajar di lingkungan lintas iman dengan semangat kemanusiaan dan kebangsaan.
Ketentuan Umum
1. Mengisi formulir melalui https://s.id/AnugerahGTKM2025.
2. Setiap peserta hanya boleh mengikuti 1 (satu) kategori.
3. Setiap kategori dapat diusulkan maksimal 3 (tiga) perwakilan peserta pada setiap wilayah.
4. Peserta pendaftar pada tiap kategori dibuktikan dengan surat rekomendasi dan/atau Surat Keputusan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi.
5. Peserta pendaftar pada setiap kategori wajib membuat tulisan feature yang mendeskripsikan tentang diri-sendiri, kelebihan, keunikan dan mengapa layak dipilih menjadi GTK Madrasah Inspiratif, Inovatif, Berdedikatif dan Apresiasi Guru Lintas Iman dalam format non-makalah sepanjang maksimal 4 (empat) halaman.
Juknis Anugerah GTK Kemenag Tahun 2025 selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan ini.***
Eksplorasi konten lain dari Pak Agus
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.