PakAgus.com. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menginisiasi Lomba Dokumentasi Revitalisasi Tahun 2025, yang terdiri atas dua sub lomba, yaitu dokumentasi foto dan video. Kegiatan ini bertujuan untuk menyampaikan manfaat, hasil nyata, serta inspirasi dari pelaksanaan program revitalisasi secara lebih luas, menarik, dan mudah dipahami oleh masyarakat.
Lomba Dokumentasi Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun 2025 untuk Jenjang PAUD, SD, SMP, dan SMA ini mengusung tema โWujudkan Sekolah Aman, Nyaman, dan Menggembirakanโ.
Link pendaftaran:ย https://s.id/LombadokumentasiRevitalisasi
A, Lomba Video Program Revitalisasi
Lomba video dilaksanakan untuk setiap jenjang PAUD, SD, SMP, SMA penerima bantuan Revitalisasi tahun 2025. Lomba video yang menampilkan alur pembangunan sebelum, proses, dan setelah serta ekspresi (murid, guru, tukang bangunan, dan atau warga di lingkungan sekitar).
Kriteria Penilaian Video Revitalisasi
1. Orisinalitas video (video asli buatan sekolah). Video merupakan hasil karya orisinal dan belum pernah dipakai dalam lomba lainnya. (Lampiran 2. Surat Pernyataan Keaslian Karya unduh disini)
2. Kejelasan gambar video. Karya memiliki resolusi minimal 1920ร1080 piksel (1080p) dengan format file MP4.
3. Durasi video maksimal 3 menit.
4. Kreativitas (misalnya terkait latar belakang/lokasi revitalisasi).
5. Ketepatan dan kesesuaian video dengan musik. Apabila menggunakan musik dan narasi, suara harus jernih dengan volume yang seimbang sehingga pesan dapat terdengar jelas.
6. Mengikuti (follow) media sosial Ditjen PAUD Dasmen dan media sosialย masing-masing Direktorat yang terkait (PAUD, SD, SMP, SMA).

Pengiriman Video
1. Sekolah mengunggah satu video program revitalisasi (reels) dengan disertai judul Lomba Video Program Revitalisasi 2025_Nama Sekolah_Kab/Kota_Provinsiย yang ditulis di takarir (caption) di instagram akun sekolah (wajib menggunakan akun sosial media sekolah, tidak diperkenankan untuk menggunakan akun pribadi) dengan tag ke akun Instagram (Direktorat terkait) dan tag masing-masing sosial media instagram BB/BPMP provinsi. Contoh:ย @presidenrepublikindonesia,ย @abe_mukti,ย @kemendikdasmen,ย @ditjen.paud.dasmen,ย @paudpedia,ย @ditpsd,ย @ditsmp.kemendikdasmen,ย @direktorat.sma.ย Menggunakan tanda pagar (hashtag): #PotretCeritaRevitalisasi2025, #RevitalisasiSatuanPendidikan, #SetahunBerdampak, #PendidikanBermutuUntukSemua
2. Sekolah hanya dapat mengirimkan satu karya video pada lomba.
3. Sekolah mengirimkan tautan google drive melalui pendaftaran (https://s.id/LombadokumentasiRevitalisasi) dengan Judul videoย โLomba Video Program Revitalisasi 2025_Nama Sekolah_Kab/Kota_Provinsiโ.ย (pastikan drive dapat dilihat/diakses). Contoh:ย Lomba Video Program Revitalisasi 2025_SDN Bojongkoneng_Kab.Bogor_Jawa Barat
B, Lomba Foto Program Revitalisasi
Lomba foto dilaksanakan untuk setiap jenjang PAUD, SD, SMP, SMA penerima bantuan Revitalisasi tahun 2025. Lomba foto yang menampilkan foto bangunan setelah revitalisasi dengan ekspresi (murid, guru, tukang bangunan, dan atau warga di lingkungan sekitar).
Kriteria Penilaian Foto Revitalisasi
1. Orisinalitas Foto (foto asli buatan sekolah). Foto merupakan hasil karya orisinal dan belum pernah dipakai dalam lomba lainnya. (Lampiran 2. Surat Pernyataan Keaslian Karya unduh disini)
2. Kejelasan gambar. Karya memiliki resolusi minimal 1920ร1080 piksel (1080p) dengan format file JPG.
3. Foto berbentuk (karosel)ย maksimal 3 salindia (slide)
4. Kreativitas (misalnya terkait belakang/pembangunan revitalisasi).
5. Ketepatan dan kesesuaian gambar/foto dengan takarir (caption)
6. Mengikuti (follow) media sosial Ditjen PAUD Dasmen dan media sosialย masing-masing Direktorat yang terkait (PAUD, SD, SMP, SMA).
Pengiriman Foto (Karosel)
1. Peserta yang mendaftar merupakan satuan pendidikan penerima bantuanย program revitalisasi dari Kemendikdasmen 2025.
2. Pengambilan Foto periode 2025, disubmit dengan sertakan tanggal dan lokasi pengambilan.
3. Seluruh karya yang masuk menjadi milik Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
4. Sekolah hanya dapat mengirimkan satu karya foto pada lomba
5. Foto dikemas sesuai dengan tema, dan tidak menyinggung/mendiskreditkan SARA (suku, agama, ras, dan antar-golongan).
6. Foto memenuhi ketentuan: (a) Karya Foto yang dikirimkan beberapa foto Karosel yang menggambarkan hasil revitalisasi sekolah, 7. disertai cerita (maksimal 3 paragraf)ย yang ditulis pada takarir (caption); (b) Karya foto (karosel) berisi cerita pelaksanaan/hasil/dampak dari programย revitalisasi di lingkungan satuan pendidikan; (c) Karya foto (karosel) tidak melanggar hak cipta;
8. Sekolah mengunggah foto (karosel) program revitalisasi di instagram akun sekolah dan mengirimkan tautan google drive melalui pendaftaran (https://s.id/LombadokumentasiRevitalisasi) dengan Judul fotoย โLomba Foto Program Revitalisasi 2025_Nama Sekolah_Kab/Kota_Provinsiโ.ย (pastikan drive dapat dilihat/diakses). Contoh:ย Lomba Foto Program Revitalisasi 2025_SDN Bojongkoneng_Kab.Bogor_Jawa Barat
9. Karya diunggah di media sosial Instagram masing-masing Sekolah, (wajib menggunakan akun sosial media sekolah, tidak diperkenankan untuk menggunakan akun pribadi) dengan tag ke akun Instagram (Direktorat terkait) dan tag masing-masing sosial media instagram BB/BPMP provinsi. Contoh: @presidenrepublikindonesia,ย @abe_mukti,ย @kemendikdasmen,ย @ditjen.paud.dasmen,ย @paudpedia,ย @ditpsd,ย @ditsmp.kemendikdasmen,ย @direktorat.sma.ย Menggunakan tanda pagar (hashtag):ย #PotretCeritaRevitalisasi2025, #RevitalisasiSatuanPendidikan, #SetahunBerdampak, #PendidikanBermutuUntukSemua
10. Peserta harus mematuhi batasan pengeditan (seperti cropping, sharpening, dan contrast) dan dilarang memanipulasi foto secara berlebihan, tidak boleh memiliki watermark.
11. Peserta atas nama sekolah, mendaftar melalui tautan pendaftaran, peserta mengisi formulir yang disediakan dengan kelengkapan persyaratan sebagai berikut: (a) Foto karya memiliki resolusi minimal 1920ร1080 piksel (1080p) dengan format file JPG; (b) Narasi cerita dalam takarir (caption) dengan format: judul cerita, isi cerita tentang Revitalisasi Satuan Pendidikan, dan manfaatnya (maksimal tiga paragraf yang masing-masing paragraf terdiri dari 4 s.d. 6 kalimat); (c) Surat pernyataan sesuai format yang telah disediakan dan ditandatangani oleh kepala sekolah (format terlampir 1); (d) Surat pernyataan orisinalitas karya yang diikutsertakan dalam lomba, sesuai dengan format yang telah disediakan dan ditandatangani oleh kepala sekolah di atas materai (format terlampir 2);
12. Keputusan tim penilai tidak dapat diganggu gugat;
13. Tim penilai berhak mendiskualifikasi dan membuat ketentuan lebih lanjut bila ditemukan pelanggaran terhadap syarat dan ketentuan;
14. Peserta WAJIB memahami dan menyetujui seluruh persyaratan yang telah ditentukan
*Informasi lengkap mengenai pendaftaran dan panduan dapat diakses diย https://s.id/Lomba-Revit2025ย atauย Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan (BBPMP) Provinsi Jawa Timur.
Demikian pengumuman Lomba Dokumentasi Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun 2025.***
Eksplorasi konten lain dari Pak Agus
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
