PakAgus.com. Berikut ini adalah Pedoman Formasi Jabatan Fungsional Guru. Pedoman Formasi Jabatan Fungsional Guru tercantum di dalam Kepmendikbudristek Nomor 234 Tahun 2024 tentang Pedoman Formasi Jabatan Fungsional Guru, Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah, Jabatan Fungsional Pamong Belajar, dan Jabatan Fungsional Penilik.
Pengertian
1.ย Formasi adalah jumlah dan susunan pangkat aparatur sipil negara (ASN) yang diperlukan dalam suatu satuan organisasi negara untuk mampu melaksanakan tugas pokok dalam jangka waktu tertentu.
2. Jabatan Fungsional Guru yang selanjutnya disebut JF Guru adalah jabatan fungsional yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang diduduki oleh Aparatur Sipil Negara (ASN).

Umum
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPANRB) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja mengatur 4 (empat) pendekatan dalam menghitung Formasi pegawai, yakni hasil kerja, objek kerja, peralatan kerja, dan tugas per tugas jabatan.
Dari keempat pilihan pendekatan perhitungan Formasi pegawai yang disediakan tersebut, pendekatan yang tepat digunakan dalam menghitung Formasi pejabat fungsional guru, yaitu penghitungan berdasarkan objek kerja.
Pendekatan objek kerja dipilih dengan memperhatikan kesesuaian karakteristik tugas yang dijalankan oleh pejabat fungsional guru di satuan pendidikan. Secara umum, pejabat fungsional guru memiliki tugas untuk merencanakan pembelajaran, melaksanakan pembelajaran, menilai pembelajaran, membimbing/melatih peserta didik, dan melaksanakan tugas tambahan.
Dalam hal ini, peserta didik merupakan objek kerja utama pejabat fungsional guru yang dilakukan secara kolektif melalui Rombongan Belajar atau secara individu (bagi jenis guru pada unit layanan yang memberikan layanan pembelajaran bagi peserta didik penyandang disabilitas).
Penghitungan Formasi JF Guru
JF Guru memiliki jenis yang beragam, sehingga objek kerja yang ditetapkan dalam menghitung Formasi JF Guru perlu disesuaikan dengan pola kerja dari tiap jenis guru. Perhitungan Formasi JF Guru kelas didasarkan pada jumlah Rombel, sementara bagi guru mata pelajaran (mapel), selain memperhatikan jumlah Rombel, perlu memperhatikan struktur kurikulum dan variabel jam tatap muka. Bagi guru bimbingan, variabel yang diperhitungkan dalam menghitung Formasi yaitu jumlah Rombel di satuan pendidikan dan minimal Rombel bimbingan yang dilayani.
Sementara untuk jenis Guru Pendidikan Khusus (GPK) yang bertugas di Unit Layanan Disabilitas (ULD) sesuai lingkup kewenangan pemerintah daerah, objek kerja utama yang dilayani yaitu Peserta Didik Penyandang Disabilitas (PDPD). Lebih lanjut, rumus perhitungan Formasi untuk tiap jenis guru dijabarkan pada tabel di bawah ini.

Keterangan :
- Formasi = kebutuhan JF Guru
- ๐ด Rombel = jumlah Rombongan Belajar
(jumlah peserta didik per Rombel mengacu pada ketentuan Pasal 8 Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 47 Tahun 2023 tentang Standar Pengelolaan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah).
- JP per minggu =.jumlah jam pelajaran dalam satu minggu per mata pelajaran berdasarkan struktur kurikulum (untuk jenjang SMK, Formasi guru mata pelajaran disesuaikan dengan program keahlian yang dibuka)
- ๐ด ๐ ๐๐๐๐๐ ๐ต๐๐๐๐๐๐๐๐ = jumlah Rombongan Belajar yang dibimbing oleh guru
- ๐ด ๐๐ท๐๐ท = jumlah peserta didik penyandang disabilitas (PDPD) tingkat kabupaten/kota atau provinsi pada satuan pendidikan umum dan kejuruan
Rasio Layanan = rasio layanan guru pendidikan khusus berbanding PDPD
Catatan :
*) Angka pembagi 24 (dua puluh empat) berasal dari jam tatap muka minimal bagi guru sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Ayat (3) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah. Pemerintah Daerah dapat menetapkan angka pembagi lebih besar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
**) Angka pembagi 5 (lima) merupakan jumlah Rombongan Belajar minimal bagi guru bimbingan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Ayat (4) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah. Pemerintah Daerah dapat menetapkan angka pembagi lebih besar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
***) Rasio layanan bagi GPK di Unit Layanan Disabilitas ditetapkan 1 GPK : 5 PDPD s.d. 1 GPK : 15 PDPD. Penentuan rasio layanan tersebut berdasarkan kebijakan dari PPK dengan memperhatikan kondisi dan karakteristik daerahnya.
Pendekatan penghitungan dengan formula di atas baru akan menghasilkan proyeksi Formasi secara umum yang belum mencakup detail sebaran JF Guru per jenjang jabatan.
Pedoman Formasi Jabatan Fungsional Guru sesuai Kepmendikbudristek Nomor 234 Tahun 2024 selengkapnya dapat dibacaย di sini.***
Eksplorasi konten lain dari Pak Agus
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.