Tugas Guru Wali, Salah Satunya Pendampingan Akademik Murid

PakAgus.com. Berikut ini adalah tugas Guru Wali yang perlu diketahui Guru. Sesuai dengan Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru. Guru Wali adalah guru mata pelajaran di SMP/SMPLB, SMA/SMALB, atau SMK/SMKLB yang bertugas mendampingi murid secara individu untuk pengembangan akademik, kompetensi, keterampilan, dan karakter sepanjang masa pendidikan. Guru Wali akan menjadi tugas tambahan guru mata pelajaran di tahun ajaran 2025/2026 ini.

Meskipun sudah ada Wali Kelas, keberadaan Guru Wali diperlukan dalam rangka pendampingan untuk pengembangan akademik dan kompetensi, serta penguatan karakter murid.

Wali Kelas tetap fokus pada pengelolaan kelas, administrasi kelas, absensi, serta komunikasi kelas secara umum.ย Baik Guru Wali dan Wali Kelas, keduanya saling melengkapi dalam mendukung pendidikan holistik.

Baca :ย Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru

Penetapan Guru Wali mempertimbangkan jumlah murid dibagi dengan jumlah guru mata pelajaran termasuk guru bimbingan dan konseling yang tersedia pada satuan pendidikan tersebut kecuali kepala satuan pendidikan. Jumlah Guru Wali ditetapkan oleh kepala sekolah berdasarkan jumlah murid dibagi dengan jumlah guru mata pelajaran yang tersedia, kecuali Kepala Sekolah.

Pendampingan kepada murid dilakukan oleh Guru Wali kepada murid sejak yang bersangkutan terdaftar sebagai murid sampai dengan menyelesaikan pendidikannya pada satuan pendidikan yang sama.

Tugas Guru Wali
Tugas Guru Wali

Tugas sebagai Guru Wali tidak menggantikan jam mengajar, tetapi dihitung sebagai bagian dari total beban kerja guru per minggu. Beban kerja Guru Wali ekivalen dengan 2 jam tatap muka per minggu.

Baca :ย Perbedaan Guru Wali dan Wali Kelas, Guru Wajib Paham

Tugas Guru Wali

Guru Wali merupakan guru mata pelajaran pada jenjang SMP, SMA, dan SMK yang diberi penugasan oleh sekolah untuk melakukan pendampingan murid dari saat terdaftar hingga lulus sekolah. Dengan demikian, semua guru mata pelajaran akan bertugas sebagai Guru Wali, termasuk guru yang jam mengajarnya sudah terpenuhi.ย 

Guru Wali memiliki tiga tugas utama, yaitu pendampingan akademik, pengembangan kompetensi dan keterampilan, serta pembentukan karakter murid. Ketiga bidang tersebut menjadi fokus dari tugas Guru Wali kepada murid yang didampinginya. Selain fokus pada ketiga bidang tersebut, Wali Kelas di dalam melaksanakan tugasnya juga berkolaborasi dengan berbagai pihak, seperti Guru BK, Wali Kelas, Kepala Satuan Pendidikan, dan Orangtua/Wali Murid.

Berikut adalah uraian tugas Guru Wali seperti tercantum di dalam Kepmendikdasmen Nomor 221/P/2025 tentang Juknis Pemenuhan Beban Kerja Guru.

1. Mendampingi murid untuk mencapai perkembangan akademik, bakat dan minat, dan keterampilan sesuai dengan kebutuhannya.

2. Mendampingi murid untuk memiliki kematangan sosial, psikologi, nilai spiritualitas, dan karakter yang baik.

3. Mendampingi murid dampingannya dalam melakukan implementasi program prioritas nasional terkait pembelajaran dan/atau penguatan karakter.

4. Membangun kedekatan dengan murid sebagai proses pembimbingan.

5. Berkolaborasi dengan guru bimbingan dan konseling dalam memberikan bimbingan konseling secara individual.

6. Berkolaborasi dengan wali kelas terkait layanan pembelajaran.

7. Berkolaborasi dengan sesama guru dan kepala satuan pendidikan dalam pelaksanaan tugas guru wali.

8, Membangun komunikasi dengan orang tua/wali murid dalam pelaksanaan tugas guru wali.

Baca :ย Kepmendikdasmen Nomor 221/P/2025 tentang Juknis Pemenuhan Beban Kerja Guru

Demikian beberapa tugas Guru Wali yang perlu dipahami oleh Guru.***


Eksplorasi konten lain dari Pak Agus

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Pak Agus

Website Pak Agus Dunia Pendidikan Indonesia Informasi Aktual dan Terupdate

Tinggalkan Balasan