PakAgus.com. Berikut ini informasi terbaru mengenai terbitnya Surat Edaran Percepatan Penyelesaian Disparitas Data Pegawai ASN Bulan November 2025. Sekretariat Jenderal Kementerian Agama RI telah menerbitkan Surat Edaran Nomor : B-212991/B.II/KP.01.3/11/2025ย tentang Percepatan Penyelesaian Disparitas Data Pegawai ASN November 2025.
Di dalam Surat Edaran tersebut diinstruksikan kepada Petugas Basis Data Kepegawaian (PBDK) pada satuan kerja masing-masing untuk segera melakukan penyelesaian terhadap disparitas dataย selambat-lambatnya tanggal 25 November 2025.
Adapun isi Surat Edaran Percepatan Penyelesaian Disparitas Data Pegawai ASN November 2025 yang terbit tanggal 11 November 2025 tersebut adalah sebagai berikut.

Yth.
1. Kepala Biro / Pusat pada Sekretariat Jenderal
2. Sekretaris pada Unit Eselon I Pusat
3. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama pada PTKN
4. Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi
5. Ketua pada Sekolah Tinggi Agama Negeri
6. Kepala Balai Diklat Keagaamaan
7. Kepala Balai Litbang Agama
8. Kepala UPT Asrama Haji Embarkasi
9. Kepala Loka Diklat Keagamaan
di- Kementerian Agama
Menindaklanjuti Surat Deputi Bidang Sistem Informasi dan Digitalisasi Manajemen ASN Nomor 15508/B-SI.01.01/SD/E/2025 tanggal 6 November 2025 tentang Percepatan Penyelesaian Disparitas Data Pegawai Aparatur Sipil Negara, bersama ini kami sampaikan bahwa hingga tanggal 13 November 2025 tercatat sebanyak 35.848 data ASN yang masih mengalami disparitas.
Sehubungan dengan hal tersebut, dimohon kepada Saudara agar menugaskan Petugas Basis Data Kepegawaian (PBDK) pada satuan kerja masing-masing untuk segera melakukan penyelesaian terhadap disparitas data dimaksud, paling lambat tanggal 25 November 2025.
Adapun rincian disparitas data dimaksud dapat diakses melalui tautan https://tinyurl.com/DisparitasNovember2025.
Surat Edaran Percepatan Penyelesaian Disparitas Data Pegawai Aparatur Sipil Negara per November 2025 selengkapnya dapat dibaca di sini.***
Eksplorasi konten lain dari Pak Agus
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.