PakAgus.com. Dana Desa merupakan bagian dari transfer ke daerah yang diperuntukkan bagi Desa dengan tujuan untuk mendukung pendanaan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pemberdayaan masyarakat, dan kemasyarakatan.
Penggunaan Dana Desa 2026 diatur dalamย Peraturan menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Permendesa) Nomor 16 Tahun 2025 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2026.
Peraturan menteri tersebut untuk memberikan arah penggunaan Dana Desa sesuai dengan prioritas nasional yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
Fokus Penggunaan Dana Desa 2026
Dinyatakan dalam Permendesa Nomor 16 Tahun 2025 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2026 bahwa fokus penggunaan dana Desa tahun 2026 diutamakan penggunaannya untuk mendukung kegiatan berikut,
1. Penanganan Kemiskinan Ekstrem dengan Penggunaan Dana Desa untuk Bantuan Langsung Tunai Desa
Penetapan keluarga penerima manfaat diputuskan bersama dalam Musyawarah Desa, dengan mengutamakan keluarga miskin ekstrem. Identifikasi keluarga miskin ekstrem dilakukan melalui pemeringkatan berdasarkan aspek sosial dan ekonomi sesuai dengan Data Pemerintah sebagai acuan.
Calon keluarga penerima manfaat Bantuan Langsung Tunai Desa diprioritaskan keluarga miskin ekstrem yang berdomisili di Desa bersangkutan berdasarkan data yang ditetapkan oleh Pemerintah.

2. Penguatan Desa Berketahanan Iklim dan Tangguh Bencana
Penguatan Desa Berketahanan Iklim dan Tangguh Bencana, meliputi mitigasi perubahan iklim dan risiko bencana yang kegiatannya dapat dilakukan sesuai kebutuhan di Desa dan adaptasi dampak perubahan iklim dan penanggulangan bencana.
3. Peningkatan Promosi dan Penyediaan Layanan Dasar Kesehatan Skala Desa
Peningkatan promosi dan penyediaan layanan dasar kesehatan skala desa, meliputi revitalisasi pos kesehatan, pencegahan dan penurunan stunting, pengendalian penyakit menular dan tidak menular, serta pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika.
4. Program ketahanan pangan atau lumbung pangan, energi, dan lembaga ekonomi Desa lainnya
Program ketahanan pangan atau lumbung pangan di Desa dilaksanakan berbasis tematik. Program swasembada energi dilakukan melalui pemanfaatan energi terbarukan.
Pelaksanaan program ketahanan pangan atau lumbung pangan dan swasembada energi dapat dilakukan oleh lembaga ekonomi Desa lainnya.
5. Dukungan implementasi Koperasi Desa Merah Putih
Fokus Penggunaan Dana Desa untuk dukungan implementasi Koperasi Desa Merah Putih dapat digunakan untuk pembayaran seluruh kewajiban yang timbul atas pelaksanaan kegiatan percepatan pembangunan fisik gerai, pergudangan, dan kelengkapan Koperasi Desa Merah Putih sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai percepatan pembangunan fisik gerai, pergudangan, dan kelengkapan Koperasi Desa Merah Putih.
6. Pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur desa melalui program Padat Karya Tunai Desa
Pelaksanaan Padat Karya Tunai Desa difokuskan pada pembangunan sarana prasarana infrastruktur produktif di Desa atau pendayagunaan sumber daya alam dengan memperhatikan pelestarian lingkungan dan berbasis pemberdayaan masyarakat.
Pekerja diprioritaskan bagi penganggur, setengah penganggur, perempuan kepala keluarga, anggota keluarga miskin, serta anggota masyarakat marginal lainnya.
7. Pembangunan infrastruktur digital dan teknologi di Desa
Penggunaan Dana Desa untuk Pembangunan Infrastruktur Digital dan Teknologi di Desa difokuskan kepada Desa yang masih membutuhkan layanan jaringan telekomunikasi dengan kriteria diantaranya terletak di daerah terpencil, dengan keterbatasan akses terhadap infrastruktur teknologi, seperti internet, jaringan telekomunikasi, dan sumber daya teknologi lainnya.
8. Program sektor prioritas lainnya di Desa termasuk pengembangan potensi dan keunggulan Desa
Program sektor prioritas lainnya di Desa adalah program yang merupakan kebutuhan masyarakat Desa dan kejadian mendesak yang diputuskan melalui musyawarah Desa.
Larangan Penggunaan Dana Desa 2026
Berdasarkan Permendesa Nomor 16 Tahun 2025 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2026, dana desa dilarang digunakan untuk 8 (delapan) kegiatan berikut.
1. Pembayaran honorarium kepala Desa, perangkat Desa, dan/atau anggota Badan Permusyawaratan Desa.
2. Perjalanan dinas kepala Desa, perangkat Desa, dan/atau anggota Badan Permusyawaratan Desa ke luar dari wilayah kabupaten/kota.
3. Pembayaran iuran jaminan sosial kesehatan dan/atau jaminan sosial ketenagakerjaan bagi kepala Desa, perangkat Desa, dan/atau anggota Badan Permusyawaratan Desa.
4. Pembangunan kantor desa atau balai desa, kecuali untuk rehabilitasi atau perbaikan ringan paling banyak Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah).
5. Menyelenggarakan bimbingan teknis bagi kepala Desa, perangkat Desa, dan/atau anggota Badan Permusyawaratan Desa.
6. Menyelenggarakan bimbingan teknis dan/atau studi banding keluar wilayah kabupaten/kota.
7. Membayar kewajiban yang harus dibayar pada tahun sebelumnya sebagaimana Surat Edaran Bersama Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2025, Nomor SE-2/MK/08/2025, Nomor 100.3.2.3/9692/SJ/2025 tentang Penjelasan Tindak Lanjut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2025 tentang Perubahan ata Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108 Tahun 2025 tentang Pengalokasian Dana Desa Setiap Desa, Penggunaan, dan Penyaluran Dana Desa Tahun Anggaran 2025.
8. Pemberian bantuan hukum bagi kepala Desa, perangkat Desa, anggota Badan Permusyawaratan Desa, dan/atau warga Desa yang berperkara hukum melalui jalur pengadilan untuk kepentingan pribadi.
Penggunaan Dana Desa tahun 2026 harus dikelola melalui pembangunan secara partisipatif dengan unsur utama yaitu adanya peran aktif masyarakat Desa dalam tahapan perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan penggunaan Dana Desa.***
Eksplorasi konten lain dari Pak Agus
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.