4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Guru Tahun 2026

PakAgus.com. Berikut ini adalah 4 tahapan Pengelolaan Kinerja Guru Tahun 2026. Pembaruan pada  Pengelolaan Kinerja 2026 perlu dipahami oleh guru, termasuk tahapan pengelolaan kinerjanya.

Sistem Pengelolaan Kinerja 2026 memberikan tiga kemudahan, sebagai berikut.

1. Pengisian kinerja dilakukan sekali dalam setahun, sehingga menggantikan proses dua kali setahun sebelumnya;

2. Bukti dokumen tidak perlu diunggah secara manual. Seluruh dokumen akan diverifikasi langsung oleh atasan terkait;

3. Pengembangan kompetensi berbasis refleksi diri, sehingga tidak lagi mengandalkan sistem poin.

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Guru Tahun 2026
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Guru Tahun 2026

Baca : 3 Fokus Utama Perubahan Pengelolaan Kinerja Guru 2026 

Kinerja Guru 

Kinerja guru merupakan bagian integral dari subsistem kinerja satuan pendidikan dan subsistem kinerja dinas pendidikan. Penyusunannya mengacu pada standar pelayanan minimal bidang pendidikan serta transformasi perencanaan berbasis data.

Secara hierarkis, kinerja ini menggambarkan keterkaitan tujuan dan indikator kinerja pada setiap jenjang, mulai dari kepala dinas pendidikan, kepala sekolah, hingga guru dan tenaga kependidikan.

Pada level strategis, kinerja difokuskan pada peningkatan akses layanan pendidikan dan peningkatan hasil belajar murid. Fokus tersebut kemudian diperkuat melalui peran kepala bidang dan pengawas sekolah yang mendorong peningkatan kepemimpinan pembelajaran serta kualitas pembelajaran melalui kegiatan pendampingan.

Seluruh rangkaian kinerja ini bermuara pada level operasional, yaitu guru dan tenaga kependidikan, dengan indikator kinerja yang secara langsung berkaitan dengan peningkatan kualitas pembelajaran di satuan pendidikan.

Kondisi ini menunjukkan bahwa pengelolaan kinerja guru merupakan inti dari pencapaian tujuan strategis dinas pendidikan dalam meningkatkan mutu pendidikan secara menyeluruh.

Melalui pengelolaan kinerja yang terstruktur dan berkelanjutan, setiap upaya pada seluruh tingkatan organisasi berkontribusi langsung terhadap praktik pembelajaran yang lebih efektif dan peningkatan hasil belajar murid di satuan pendidikan.

Unsur yang Terlibat dalam Pengelolaan Kinerja Guru

Pengelolaan kinerja Guru 2026 dilakukan melalui kolaborasi berbagai pihak yang memiliki peran dan tanggung jawab masing-masing. Unsur utama yang terlibat meliputi sebagai berikut.

1. Guru

Berperan sebagai pelaksana kinerja yang menyusun rencana kinerja, melaksanakan tugas pokok, praktik kinerja, dan pengembangan kompetensi, serta menyediakan bukti dukung kinerja yang diperlukan.

2. Tim Kinerja (Koordinator Pengelolaan Kinerja Guru)

Berperan dalam pemeriksaan, pemantauan, pembinaan, serta rekomendasi perbaikan selama pelaksanaan kinerja berlangsung, guna memastikan peningkatan mutu layanan bagi murid penyandang disabilitas.

3. Pejabat Penilai Kinerja (Kepala Sekolah)

Memegang tanggung jawab dalam penetapan perencanaan kinerja dan pemberian penilaian akhir berdasarkan capaian hasil kerja dan perilaku kerja GPK selama periode penilaian.

Tahapan Pengelolaan Kinerja Guru Tahun 2026

Berdasarkan aturan terbaru pada Pengelolaan Kinerja 2026, proses pengelolaan kinerja guru (PKG) terbagi ke dalam 4 (empat) tahapan penting yang dimulai sejak awal tahun, yaitu : (1) Pra Perencanaan Kinerja; (2) Perencanaan Kinerja; (3) Pelaksanaan Kinerja; dan (4) Penilaian Kinerja

Berikut informasi dari masing-masing tahapan Pengelolaan Kinerja Guru tersebut.

1. Pra-Perencanaan Kinerja Guru

Tahap pra-perencanaan merupakan fondasi dalam Pengelolaan Kinerja Guru. Pada tahap ini dilakukan pemutakhiran data organisasi, data individu, dan data kepegawaian guru untuk memastikan seluruh informasi yang digunakan dalam perencanaan kinerja bersifat akurat, mutakhir, dan saling terpadan antarsistem.

Proses ini dilaksanakan melalui berbagai sistem informasi agar seluruh tahapan pengelolaan kinerja, mulai dari perencanaan hingga penilaian, dapat berlangsung secara lancar dan berbasis data yang valid.

a. Pemutakhiran Kedudukan Unit Organisasi (Unor)

Sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, unit organisasi (Unor) guru berkedudukan pada satuan pendidikan. Pemutakhiran kedudukan Unor bertujuan untuk memastikan bahwa status penugasan guru tercatat secara tepat pada sistem yang dikelola oleh Badan Kepegawaian Negara melalui SIASN serta pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Kesesuaian data ini menjadi dasar keterhubungan data kinerja guru pada tahapan berikutnya.

b. Pemutakhiran Data Kependudukan dan Kepegawaian

Pemutakhiran data kependudukan dan kepegawaian dilakukan untuk menjaga kesesuaian data pribadi kepala sekolah pada sistem informasi yang dikelola kementerian dan instansi terkait. Kepala sekolah disarankan untuk memastikan keselarasan data berikut:

1)  Data kependudukan dan kepegawaian, meliputi:

  • Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Nomor Induk Pegawai (NIP)

2) Data kedudukan organisasi dan satuan pendidikan, meliputi:

  • Unit Organisasi (Unor)
  • Wilayah Unit Organisasi
  • Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN)

Perbedaan data antara sistem Badan Kepegawaian Negara dan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil berpotensi menimbulkan kesenjangan data yang berdampak pada kelancaran pengaliran data Pengelolaan Kinerja Guru ke sistem E-Kinerja.

Oleh karena itu, pemutakhiran data perlu dilakukan segera setelah terjadi perubahan data kepegawaian dan paling lambat pada 31 Desember tahun berjalan untuk mendukung periode pengelolaan kinerja tahun berikutnya.

3) Penugasan Koordinator Pengelolaan Kinerja Guru

Pada satuan pendidikan yang memiliki paling sedikit 10 (sepuluh) orang guru, kepala sekolah dapat menugaskan 1 (satu) orang guru sebagai Koordinator Pengelolaan Kinerja Guru.

Penugasan dilakukan melalui surat tugas atau surat keputusan kepala sekolah dan dilaksanakan di luar sistem. Koordinator berperan dalam membantu pengelolaan administrasi serta koordinasi pelaksanaan pengelolaan kinerja di satuan pendidikan.

2. Perencanaan Kinerja 

Perencanaan kinerja merupakan tahap kedua dalam proses Pengelolaan Kinerja Guru (PKG). Pada tahap ini, Guru mulai menyusun rencana kinerja di awal tahun sebagai dasar pelaksanaan tugas selama satu periode.

Penyusunan rencana kinerja mencakup pengisian empat komponen utama, yaitu Pelaksanaan Tugas PokokPraktik KinerjaPengembangan Kompetensi, dan Perilaku Kinerja. Dalam proses penyusunan tersebut, Guru dapat berdiskusi dengan Kepala Sekolah untuk memastikan rencana yang dibuat relevan dengan target kinerja satuan pendidikan.

Rencana kinerja yang telah disusun oleh Guru akan diperiksa dan disetujui oleh Kepala Sekolah. Tahap pemeriksaan ini bertujuan untuk memastikan bahwa rencana kinerja selaras dengan tujuan peningkatan kinerja Guru serta mutu pembelajaran di sekolah.

Untuk mengetahui penjelasan lebih lanjut mengenai Perencanaan Kinerja Guru dapat kunjungi artikel di sini.

Perlu diketahui bahwa bagi Guru yang belum memiliki Kepala Sekolah definitif di satuan pendidikan (misalnya dipimpin oleh Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Sekolah), Perencanaan Kinerja yang diajukan akan disetujui secara otomatis oleh sistem.

Oleh karena itu, pastikan rencana kinerja yang disusun telah sesuai dan lengkap sebelum diajukan, karena tidak terdapat proses diskusi atau peninjauan manual yang biasanya dilakukan oleh Kepala Sekolah.

2. Pelaksanaan Kinerja 

Pelaksanaan Kinerja merupakan tahap ketiga dalam proses Pengelolaan Kinerja Guru (PKG), yang dilakukan setelah rencana kinerja disusun dan disetujui. Pada tahap ini, Kepala Sekolah berperan dalam melakukan pemantauan dan pembinaan kinerja Guru melalui serangkaian kegiatan observasi yang terencana.

Proses Pelaksanaan Kinerja terdiri atas beberapa tahapan yang dilaksanakan oleh Guru dan/atau Kepala Sekolah selama periode pelaksanaan berlangsung, yaitu sebagai berikut.

a. Pemantauan Kinerja – Isi Diskusi Persiapan

Guru menyusun rencana pelaksanaan dan melakukan diskusi dengan Kepala Sekolah terkait target perilaku, strategi pembelajaran, serta penjadwalan observasi.

b. Pemantauan Kinerja – Observasi Praktik Kinerja

Kepala Sekolah melaksanakan observasi praktik pembelajaran sesuai jadwal yang telah disepakati untuk menilai kesesuaian pelaksanaan dengan rencana kinerja.

c. Pembinaan Kinerja – Isi Rencana Tindak Lanjut

Guru melakukan refleksi bersama Kepala Sekolah untuk membahas hasil observasi, mengidentifikasi kebutuhan dukungan, serta merancang langkah perbaikan yang diperlukan.

d. Pembinaan Kinerja – Pelaksanaan Tindak Lanjut

Guru melaksanakan kegiatan pembelajaran dan tindak lanjut sesuai rencana yang telah disusun untuk meningkatkan capaian kinerja.

e. Pembinaan Kinerja – Isi Refleksi dan Evaluasi Tindak Lanjut

Guru berdiskusi dengan Kepala Sekolah untuk mengisi capaian, tantangan, dan upaya perbaikan yang telah dilakukan selama proses pembinaan.

Selain kegiatan pemantauan dan pembinaan, Guru juga melaksanakan kegiatan Pengembangan Kompetensi sesuai rencana yang telah ditetapkan pada tahap perencanaan. Kegiatan ini disesuaikan dengan indikator kompetensi yang memerlukan peningkatan, tanpa adanya ketentuan minimal jumlah jam pelajaran (JP), poin, atau pembatasan jenis kegiatan.

Selain itu, Guru juga menjalankan tugas tambahan yang telah direncanakan melalui komponen Pelaksanaan Tugas Pokok.

3. Penilaian dan Penetapan Kinerja

Penilaian Kinerja dan Penetapan Predikat Kinerja merupakan tahap terakhir dalam rangkaian Pengelolaan Kinerja Guru (PKG). Pada tahap ini, Kepala Sekolah dan Guru melakukan diskusi penilaian kinerja di akhir periode pengelolaan kinerja, berdasarkan hasil Pelaksanaan Kinerja yang telah dilakukan sepanjang tahun.

Dalam proses diskusi tersebut, Kepala Sekolah membahas pencapaian dan kontribusi Guru dengan mengacu pada indikator yang telah ditetapkan dalam Perencanaan Kinerja. Kegiatan ini menjadi kesempatan untuk memberikan umpan balik konstruktif, mengidentifikasi kekuatan dan area pengembangan Guru, serta merencanakan langkah-langkah peningkatan kualitas pembelajaran dan kinerja di periode berikutnya.

Setelah proses penilaian selesai, Kepala Sekolah menetapkan Predikat Kinerja Guru berdasarkan hasil dua aspek utama, yaitu Rating Praktik Kinerja dan Rating Perilaku Kinerja.

Penetapan Predikat Kinerja Guru merupakan langkah akhir dalam proses Pengelolaan Kinerja Guru. Tanggung jawab penetapan predikat berada pada Kepala Sekolah, setelah Kepala Dinas Pendidikan menetapkan Predikat Kinerja Organisasi bagi satuan pendidikan yang berada di bawah kewenangannya.

Demikian 4 tahapan Pengelolaan Kinerja Guru Tahun 2026. Dengan memahami tahapan Pengelolaan Kinerja Guru ini, diharapkan guru dapat meningkatkan kompetensi dan kualitas pembelajaran secara berkelanjutan, fokus pada praktik mengajar, mendapatkan umpan balik konstruktif, serta meringankan beban administratif melalui sistem yang lebih praktis.***


Eksplorasi konten lain dari Pak Agus

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Pak Agus

Website Pak Agus Dunia Pendidikan Indonesia Informasi Aktual dan Terupdate

Tinggalkan Balasan