4 Dampak Akun Coretax Tidak Diaktivasi Hingga 31 Desember 2025

Dampak Akun Coretax Tidak Diaktivasi Hingga 31 Desember 2025
Dampak Akun Coretax Tidak Diaktivasi Hingga 31 Desember 2025
PakAgus.com. Berikut ini adalah 4 dampak akun Coretax tidak diaktivasi hingga 31 Desember 2025. Di dalam rangka menyukseskan Reformasi Perpajakan, mulai tahun 2025 Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengimplementasikan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax DJP) untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi administrasi perpajakan di Indonesia.

Coretax DJP digunakan untuk mendukung pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan dengan mengedepankan digitalisasi dan otomatisasi layanan perpajakan yang diharapkan dapat menurunkan biaya kepatuhan (cost of compliance) bagi Wajib Pajak.

Tujuan utama dari pembangunan Coretax DJP adalah untuk memoderniasasikan sistem administrasi perpajakan yang ada saat ini dengan mengintegrasikan seluruh proses bisnis inti perpajakan, mulai dari pendaftaran wajib pajak, pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan, pembayaran pajak, hingga pemeriksaan dan penagihan pajak

Langkah-langkah Aktivasi AKun Wajib Pajak pada Coretax DJP

Semenjak Coretax resmi dioperasikan pada 2024, sistem ini menjadi wajah baru administrasi perpajakan Indonesia. Akan tetapi, di balik kompleksitas fitur dan layanannya, terdapat satu langkah krusial yang sering dipandang sepele tetapi justru menentukan, yaitu aktivasi akun dan penggunaan kode otorisasi. Tanpa aktivasi akun, wajib pajak tidak dapat mengakses layanan inti, termasuk pelaporan surat pemberitahuan tahunan (SPT Tahunan) mulai tahun pajak 2025 yang sepenuhnya akan berjalan di ekosistem Coretax.

Mekanisme aktivasi relatif sederhana tetapi memiliki peran fundamental. Wajib pajak pertama-tama harus memastikan data identitas, alamat surel, dan nomor ponsel terverifikasi. Setelah itu, sistem Coretax akan mengirimkan tautan aktivasi beserta kode otorisasi unik yang berfungsi sebagai “kunci ganda” untuk mengamankan akses akun.

Dampak Akun Coretax Tidak Diaktivasi Hingga 31 Desember 2025
Dampak Akun Coretax Tidak Diaktivasi Hingga 31 Desember 2025

Berikut adalah langkah-langkah yang harus dilakukan untuk aktivasi Wajib Pajak pada Coretax DJP.

a. Aktivasi Akun Wajib Pajak

Wajib Pajak dapat melakukan aktivasi akun pada sistem Coretax DJP dengan mengunjungi laman http://coretaxdjp.pajak.go.id dan mengklik fitur ‘Aktivasi Akun Wajib Pajak’ yang tersedia di halaman utama.

b. Registrasi Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik

Setelah akun berhasil dilakukan aktivasi akun Wajib Pajak dan dapat mengakses sistem Coretax DJP, langkah selanjutnya adalah membuat atau mendaftarkan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik melalui menu “Portal Saya” dan memilih submenun “Permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik”.

c. Validasi Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik

Wajib Pajak dapat memastikan validasi Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik yang telah berhasil dibuat dengan tahapan sebagai berikut:

1) Pada menu profil, lihat menu di sebelah kiri, pilih menu “Nomor Identifikasi Eksternal”.

2) Setelah masuk ke halaman “Nomor Identifikasi Eksternal” pilih tab “Digital Certificate”.

3) Geser ke kanan tabel/grid untuk mengklik tombol “Periksa Status”.

4) Bila Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik berhasil dibuat maka muncul tombol “Hasilkan”. Selanjutnya akan terbit “Surat Penerbitan Kode Otorisasi” di menu “Portal Saya” submenu “Dokumen Saya” pada Akun Wajib Pajak masing-masing.

5) Apabila tidak muncul tombol “Hasilkan” atau terdapat pesan bahwa “KO Created Failed, please create again” maka diarahkan untuk mengajukan kembali Permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik sebagaimana penjelasan pada huruf b.

Baca : Panduan Aktivasi Akun Wajib Pajak pada Coretax DJP

4 Dampak Akun Coretax Tidak Diaktivasi hingga 31 Desember 2025

Data Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menunjukkan bahwa hingga September 2025, baru sekitar 65% wajib pajak yang telah melakukan aktivasi akun. Angka ini menjadi alarm, mengingat batas waktu pelaporan SPT Tahunan semakin dekat.

Jika tidak segera melakukan aktivasi, jutaan wajib pajak berisiko kehilangan akses administratif, yang pada gilirannya bisa menimbulkan kepatuhan semu, yakni formalitas nomor pokok wajib pajak (NPWP) tanpa aktivitas nyata. Oleh karena itu, DJP menjadikan program aktivasi akun Coretax sebagai program prioritas nasional dalam agenda reformasi pajak digital.

Batas waktu akvitasi akun wajib pajak adalah 31 Desember 2025. Hal ini berarti jika wajib pajak tidak melakukan akvitasi akun wajib pajak sampai dengan tanggal 31 Desember 2025 tersebut, akan mengalami resiko gangguan administrasi perpajakan, kesulitan pelaporan, dan tidak memenuhi kewajiban administratif terkait sistem digital pajak baru.

Baca : Surat Edaran MenPARB Nomor 7 Tahun 2025 tentang Aktivasi Akun Wajib Pajak ASN TNI POLRI

Berikut adalah 4 dampak jika akun Coretax tidak diaktivasi hingga 31 Desember 2025.

1. Hambatan dalam Pelaporan Pajak

Seiring peralihan sistem perpajakan ke Coretax, pelaporan SPT Tahunan dan berbagai layanan pajak kini dipusatkan melalui platform ini. Tanpa aktivasi akun, wajib pajak akan mengalami kendala dalam mengakses dan menggunakan layanan perpajakan terbaru.

2. Berisiko Tidak Mematuhi Ketentuan Administratif

Bagi ASN, TNI, Polri, serta wajib pajak lainnya, terdapat kebijakan internal dan surat edaran yang mewajibkan aktivasi akun Coretax sebelum batas waktu tertentu. Jika tidak dipenuhi, dapat berdampak pada proses administrasi maupun ketentuan internal instansi.

3. Terganggunya Proses Administrasi Pajak

Akun Coretax yang belum aktif dapat menyebabkan hambatan pada layanan penting seperti penandatanganan elektronik, validasi data perpajakan, hingga pengajuan sertifikat elektronik, terutama pada masa pelaporan pajak berikutnya.

4. Terlambat Mengakses Layanan Pajak Digital

Karena DJP secara bertahap memindahkan seluruh layanan ke Coretax, fungsi DJP Online lama kemungkinan tidak lagi optimal. Keterlambatan aktivasi berpotensi membuat wajib pajak tertinggal informasi dan fitur penting perpajakan.

Tanggal 31 Desember 2025 menjadi batas krusial aktivasi akun Coretax, khususnya bagi ASN, TNI, Polri, dan wajib pajak yang terdampak kebijakan administrasi pajak digital. Apabila akun Coretax Anda belum diaktivasi, segera lakukan registrasi melalui website resmi DJP atau kunjungi KPP terdekat untuk mendapatkan pendampingan sebelum tenggat waktu.***

Eksplorasi konten lain dari Pak Agus

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

    Tinggalkan Balasan