Coretax DJP digunakan untuk mendukung pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan dengan mengedepankan digitalisasi dan otomatisasi layanan perpajakan yang diharapkan dapat menurunkan biaya kepatuhan (cost of compliance) bagi Wajib Pajak.
Tujuan utama dari pembangunan Coretax DJP adalah untuk memoderniasasikan sistem administrasi perpajakan yang ada saat ini dengan mengintegrasikan seluruh proses bisnis inti perpajakan, mulai dari pendaftaran wajib pajak, pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan, pembayaran pajak, hingga pemeriksaan dan penagihan pajak
Langkah-langkah Aktivasi AKun Wajib Pajak pada Coretax DJP
Mekanisme aktivasi relatif sederhana tetapi memiliki peran fundamental. Wajib pajak pertama-tama harus memastikan data identitas, alamat surel, dan nomor ponsel terverifikasi. Setelah itu, sistem Coretax akan mengirimkan tautan aktivasi beserta kode otorisasi unik yang berfungsi sebagai “kunci ganda” untuk mengamankan akses akun.

Berikut adalah langkah-langkah yang harus dilakukan untuk aktivasi Wajib Pajak pada Coretax DJP.
a. Aktivasi Akun Wajib Pajak
Wajib Pajak dapat melakukan aktivasi akun pada sistem Coretax DJP dengan mengunjungi laman http://coretaxdjp.pajak.go.id dan mengklik fitur ‘Aktivasi Akun Wajib Pajak’ yang tersedia di halaman utama.
b. Registrasi Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik
Setelah akun berhasil dilakukan aktivasi akun Wajib Pajak dan dapat mengakses sistem Coretax DJP, langkah selanjutnya adalah membuat atau mendaftarkan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik melalui menu “Portal Saya” dan memilih submenun “Permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik”.
c. Validasi Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik
Wajib Pajak dapat memastikan validasi Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik yang telah berhasil dibuat dengan tahapan sebagai berikut:
1) Pada menu profil, lihat menu di sebelah kiri, pilih menu “Nomor Identifikasi Eksternal”.
2) Setelah masuk ke halaman “Nomor Identifikasi Eksternal” pilih tab “Digital Certificate”.
3) Geser ke kanan tabel/grid untuk mengklik tombol “Periksa Status”.
4) Bila Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik berhasil dibuat maka muncul tombol “Hasilkan”. Selanjutnya akan terbit “Surat Penerbitan Kode Otorisasi” di menu “Portal Saya” submenu “Dokumen Saya” pada Akun Wajib Pajak masing-masing.
5) Apabila tidak muncul tombol “Hasilkan” atau terdapat pesan bahwa “KO Created Failed, please create again” maka diarahkan untuk mengajukan kembali Permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik sebagaimana penjelasan pada huruf b.
4 Dampak Akun Coretax Tidak Diaktivasi hingga 31 Desember 2025
Data Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menunjukkan bahwa hingga September 2025, baru sekitar 65% wajib pajak yang telah melakukan aktivasi akun. Angka ini menjadi alarm, mengingat batas waktu pelaporan SPT Tahunan semakin dekat.
Jika tidak segera melakukan aktivasi, jutaan wajib pajak berisiko kehilangan akses administratif, yang pada gilirannya bisa menimbulkan kepatuhan semu, yakni formalitas nomor pokok wajib pajak (NPWP) tanpa aktivitas nyata. Oleh karena itu, DJP menjadikan program aktivasi akun Coretax sebagai program prioritas nasional dalam agenda reformasi pajak digital.
Batas waktu akvitasi akun wajib pajak adalah 31 Desember 2025. Hal ini berarti jika wajib pajak tidak melakukan akvitasi akun wajib pajak sampai dengan tanggal 31 Desember 2025 tersebut, akan mengalami resiko gangguan administrasi perpajakan, kesulitan pelaporan, dan tidak memenuhi kewajiban administratif terkait sistem digital pajak baru.
Baca : Surat Edaran MenPARB Nomor 7 Tahun 2025 tentang Aktivasi Akun Wajib Pajak ASN TNI POLRI
Berikut adalah 4 dampak jika akun Coretax tidak diaktivasi hingga 31 Desember 2025.
1. Hambatan dalam Pelaporan Pajak
Seiring peralihan sistem perpajakan ke Coretax, pelaporan SPT Tahunan dan berbagai layanan pajak kini dipusatkan melalui platform ini. Tanpa aktivasi akun, wajib pajak akan mengalami kendala dalam mengakses dan menggunakan layanan perpajakan terbaru.
2. Berisiko Tidak Mematuhi Ketentuan Administratif
Bagi ASN, TNI, Polri, serta wajib pajak lainnya, terdapat kebijakan internal dan surat edaran yang mewajibkan aktivasi akun Coretax sebelum batas waktu tertentu. Jika tidak dipenuhi, dapat berdampak pada proses administrasi maupun ketentuan internal instansi.
3. Terganggunya Proses Administrasi Pajak
Akun Coretax yang belum aktif dapat menyebabkan hambatan pada layanan penting seperti penandatanganan elektronik, validasi data perpajakan, hingga pengajuan sertifikat elektronik, terutama pada masa pelaporan pajak berikutnya.
4. Terlambat Mengakses Layanan Pajak Digital
Karena DJP secara bertahap memindahkan seluruh layanan ke Coretax, fungsi DJP Online lama kemungkinan tidak lagi optimal. Keterlambatan aktivasi berpotensi membuat wajib pajak tertinggal informasi dan fitur penting perpajakan.
Eksplorasi konten lain dari Pak Agus
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
