PakAgus.com. Berikut ini adalah 3 tahapan penerimaan sarana digitalisasi pembelajaran laptop. Pemerintah melalui Kemendikdasmen memberikan bantuan laptop dan perlengkapan untuk mempercepat digitalisasi pembelajaran di satuan pendidikan. Pemberian laptopย ini merupakan tahap kedua bantuan sarana digitalisasi pembelajaran, setelah sebelumnya pemerintah memberikan bantuan Papan Interaktif Digital (IFP).
Program pemberian sarana digitalisasi pembelajaran berupa laptop dan perlengkapannya ini untuk menindaklanjuti Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2025 tentang Percepatan Digitalisasi Pembelajaran.
Upaya pemerintah tersebut merupakan ikhtiar dan lompatan untuk mewujudkan pendidikan bermutu bagi semua.ย Pemberian sarana digitalisasi pembelajaran berupa laptop ini bertujuan untuk memberikan dukungan bagi satuan pendidikan dalam mengakses teknologi pembelajaran yang lebih baik.
Dengan bantuan laptop ini, diharapkan satuan pendidikan dapat meningkatkan kualitas pendidikan dan mempercepat proses digitalisasi di lingkungan pendidikan. Penerimaan bantuan laptop dan perlengkapan digital ini tidak akan dibebani biaya apapun bagi sekolah penerima.
Untuk memastikan distribusi bantuan berjalan dengan lancar, Kepala Dinas Pendidikan diminta menyampaikan informasi tentang pengiriman laptop dan perlengkapannya tersebut kepada satuan pendidikan yang berada di bawah kewenangannya.

Baca :ย 5 Poin Penting Instruksi Pemanfaatan Papan Interaktif Digital (IFP)
3 Tahapan Penerimaan Sarana Digitalisasi Pembelajaran Laptop
Di dalam pelaksanaan penerimaan sarana digitalisasi pembelajaran berupa laptop dan kelengkapannya ini, terdapat tigaย tahapan yang harus dilaksanakan oleh sekolah, yaitu: (1) Penerimaan Barang; (2) Penandatanganan Berita Acara Penerimaan dan Pemeriksaan Barang; dan (3) Penyimpanan dan Pemanfaatan.
Adapun langkah yang dilaksanakan dalam penerimaan bantuan laptop tersebut secara rinci adalah sebagai berikut.
1. Penerimaan Barang
a. Menunjuk dan menginformasikan tim penerima barang yang dapat terdiri dari tenaga teknis guru yang berkompeten di bidang TIK, tenaga administrasi, dan/atau perwakilan guru lainnya;
b. Melakukan koordinasi dengan pihak terkait (Dinas Pendidikan, Balai Besar/Balai Penjaminan Mutu Pendidikan, pihak ekspedisi pengiriman dan/atau penyedia)
c. Melakukan pemeriksaan kelengkapan dan kondisi barang.
d. Dokumentasi (foto dan video) saat proses serah terima dan kondisi barang yang diterima.
2. Penandatanganan Berita Acara Pemeriksaan dan Penerimaan Barang
a. Setelah penerimaan, pihak sekolah bersama dengan pihak penyedia menyepakati hasil isian dalam Berita Acara Pemeriksaan dan Penerimaan (contoh format terlampir) yang akan disampaikan oleh pihak penyedia.
b. Pihak Sekolah (kepala sekolah/wakil kepala sekolah/guru/pengajar/tutor/operator satuan) menandatangani Berita Acara Pemeriksaan dan Penerimaan.
c. Penyedia akan memberikan salinan Berita Acara Pemeriksaan dan Penerimaan yang telah disepakati dan ditandatangani. Pihak sekolah harus menyimpan salinan dokumen tersebut.
3. Penyimpanan dan Pemanfaatan
a. Pastikan Laptop dan Perlengkapannya disimpan dengan aman dan terhindar dari kerusakan.
b. Seluruh dokumen yang terkait dengan penerimaan perangkat, termasuk Berita Acara Pemeriksaan dan Penerimaan dan foto, harus diarsipkan oleh sekolah baik dalam bentuk fisik maupun digital.
c.ย Perangkat yang telah diterima perlu dimanfaatkan untuk menunjang proses pembelajaran dan aktivitas lainnya.
Panduan Penerimaan Sarana Digitalisasi Pembelajaran Laptop selengkapnya dapat dibaca pada tautan berikut.
Panduan Penerimaan Sarana Digitalisasi Pembelajaran Laptop PAUDย klik di sini.
Panduan Penerimaan Sarana Digitalisasi Pembelajaran Laptop SD klik di sini.
Panduan Penerimaan Sarana Digitalisasi Pembelajaran Laptop SMA klik di sini.
Demikian 3 tahapan penerimaan sarana digitalisasi pembelajaran laptop. Semoga bermanfaat.***
Eksplorasi konten lain dari Pak Agus
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
