PakAgus. Kementerian Pendidikan Dasatr dan Menengah (Kemendikasmen) telah menetapkan beberapa aturan baru selama tahun 2025 untuk meningkatkan kompetensi guru. Aturan baru ini dibuat sebagai langkah strategis Kemendikdasmen yang mencakup berbagai aspek pendidikan dasar dan menengah.
Selama tahun 2025, Kemendikdasmen telah menerbitkan deretan regulasi dalam upaya menciptakan pendidikan bermutu. Melalui aturan-aturan baru yang ditetapkan dalam regulasi tersebut, diharapkan tujuan untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia dapa terwujud.
Deretan regulasi tersebut mencakup berbagai aspek penting dalam dunia pendidikan dasar dan menengah. Setiap regulasi disusun berdasarkan kebutuhan riil di lapangan untuk menjawab dinamika global dan tantangan pendidikan di era modern. Regulasi di bidang pendidikan ini pun menjadi langkah nyata dalam mewujudkan visi besar Kemendikdasmen, yaitu pendidikan bermutu untuk semua.
Berbagai kebijakan pendidikan tersebut bukan sekadar formalitas, tapi menjadi pijakan menuju transformasi pendidikan yang berkelanjutan. Kemendikdasmen menekankan pentingnya regulasi yang tak hanya adaptif, tapi juga berpihak pada seluruh peserta didik.

Hal ini untuk memastikan bahwa pendidikan dapat diakses oleh seluruh lapisan masyarakat tanpa kecuali sekaligus menciptakan sistem pendidikan yang tangguh, inklusif, berkeadilan, dan relevan dengan perkembangan jaman.
13 Aturan Kemendikdasmen Tahun 2025
Berikut ini adalah 13 aturan Kemendikdasmen tahun 2025 yang wajib diketahui oleh guru.
1. Beban Kerja Guru Lebih Fleksibel
Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru mengatur beban kerja guru secara lebih jelas, yaitu minimal 24 JP bisa dipenuhi dengan pembelajaran tatap muka, projek, atau pendampingan belajar.
2. Penyederhanaan Administrasi Pembelajaran
Guru tidak wajib membuat dokumen berlapis; cukup modul ajar atau RPP ringkas yang langsung digunakan dalam pembelajaran.
3. Supervisi Akademik Model Baru
Pengawas dan kepala sekolah wajib melakukan supervisi berbasis coaching, bukan inspeksi administratif.
4. Perubahan Mekanisme SKTP
Validasi SKTP dipercepat dan terintegrasi langsung dengan Info GTK dan Dapodik.
5. Standar Minimum Kualifikasi Guru
Guru tanpa kualifikasi pendidikan S1 akan diberikan jalur percepatan penyetaraan dan pendidikan lanjutan yang difasilitasi pemerintah.
6. Penataan Guru Honorer 2025โ2026
Semua Guru Non ASN yang terdata wajib masuk pemetaan formasi PPPK, termasuk prioritas bagi guru yang lebih dari lima tahun mengabdi.
7. Optimalisasi Beban Mengajar di Satu Sekolah
Guru tidak lagi diwajibkan mencari jam tambahan di sekolah lain jika sekolah sudah menyediakan kegiatan pembelajaran tambahan yang sah.
8. Digitalisasi Tugas Guru
Penggunaan platform *ASN Digital*, *e-Kinerja*, dan *Manajemen Pembelajaran* kini wajib untuk semua guru ASN.
9. Penilaian Kinerja Guru Model Baru
Penilaian dilakukan berbasis bukti praktik mengajar (praktik baik), bukan tumpukan dokumen.
10. Program Penguatan Kompetensi Guru
Guru wajib mengikuti pelatihan minimal 20 JP per tahun melalui platform resmi pemerintah.
11. Penataan Kurikulum & Projek Profil Pelajar Pancasila
Kurikulum Merdeka diperkuat dengan fleksibilitas yang lebih besar dan penyederhanaan projek.
12. Penguatan Perlindungan Guru
Sekolah wajib membuat SOP perlindungan profesi untuk mencegah kriminalisasi dan kekerasan terhadap guru.
13. Aturan Baru Pengelolaan MBG di Sekolah
Sekolah tertentu yang siap boleh mengelola *dapur MBG*, tetapi tidak menjadi kewajiban untuk semua sekolah.
Eksplorasi konten lain dari Pak Agus
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.